Tempo hari, saya menyimak ceramah Syekh Usamah al-Azhari dalam sebuah sesi Kursī al-Imām Layts di salah satu kanal YouTube. Program yang didedikasikan untuk menghidupkan kembali warisan seorang imam yang namanya kerap luput dari percakapan arus utama. Saya mengenalnya sebatas pada dua hal: bahwa ia kerap disebut sebagai mazhab kelima yang hilang, dan bahwa makamnya di Kairo adalah destinasi wajib ketika berziarah.

Saat Syekh Usamah al-Azhari menyebut sebuah angka, saya terhenti, mengulangnya beberapa kali dan terheran, ‘Ini sungguhan?’

Triliuner yang Tak Pernah Berzakat

Penghasilan Imam Layts dalam setahun mencapai 80.000 dinar. Satu dinar setara 4,5 gram emas. Jika dihitung dengan harga emas hari ini, angka itu melebihi satu triliun rupiah per tahun. Melampaui APBD beberapa kabupaten di Indonesia.

Lebih mengherankan lagi, sepanjang hidupnya, ternyata Imam Layts tidak pernah menunaikan zakat sekalipun.

Bukan karena pelit. Bukan karena lupa. Ia tidak pernah membayar zakat karena setiap kali haul tiba (batas setahun yang menjadi syarat wajib zakat maal) hartanya sudah habis. Tidak tersisa cukup untuk mencapai nisab.

Habis ke mana? Ke 300 orang fakir yang setiap hari duduk di depan pintunya. Ke Ibnu Lahi'ah yang rumahnya terbakar dan membutuhkan 1.000 dinar untuk bangkit kembali. Ke sepiring kurma yang dikirimkan Imam Malik saat haji, lalu ia kembalikan bukan dengan ucapan terima kasih, melainkan dengan 1.000 dinar di atas piring yang sama.

Yang membuat kisah ini istimewa bukanlah karena ia menarik diri dari pusat kuasa—sebab sejarah mencatat ia adalah penasihat dan hakim yang disegani para khalifah. Namun, kekayaan itu membuatnya memiliki independensi yang mutlak. Ia tidak perlu mendekat ke penguasa untuk mengamankan aset, tidak pula menggunakan pengaruhnya untuk menumpuk modal. Hartanya mengalir keluar, bukan untuk diinvestasikan ke pengaruh, bukan untuk dilindungi dengan jabatan, bukan untuk dilipatgandakan lewat koneksi. Ia terlalu sibuk memberi tanpa sempat memikirkan cara menggenggam.

Dalam tradisi tasawuf, sikap ini disebut al-itsar: mendahulukan kebutuhan orang lain di atas kebutuhan diri sendiri. Salah satu puncak perjalanan ruhani untuk memberi dari bagian yang paling kita butuhkan. (Lihat: Jalāu al-Khāṭir, li as-Syakh ‘Abdul Qadir)

Imam Layts tidak menunggu haul untuk memastikan kewajiban tertunaikan. Ia memberi sebelum kewajiban itu sempat lahir.

Di zaman ketika sebagian yang mengaku ulama justru berlomba mendekati akses sumber daya ekonomi dan politik, kisah Imam Layts barang tentu terasa seperti cermin yang tidak nyaman untuk dilihat terlalu lama.

Tetapi mari kita jujur pada diri sendiri tentang sesuatu yang lebih dekat.

Garis Nisab dan Realitas Ekonomi Kita

Zakat maal mensyaratkan nisab dan haul. Selain jumlah harta yang mencapai batas minimal, harta itu juga musti bertahan selama setahun penuh. Dalam desain syariat, itu adil: yang berkelebihanlah yang menanggung. Tapi ketika UMR rata-rata belum menyentuh separuh dari nisab, ketika gaji datang dan pergi sebelum sempat mengendap, ketika seorang pekerja dengan penghasilan Rp3 juta hanya mampu menanggung biaya hidup dirinya sendiri dan seorang anggota yang lain, maka yang tersisa bukan lagi soal teknis kewajiban. Yang tersisa adalah gugatan: sejauh mana sistem kita memungkinkan seseorang untuk menjadi cukup berdaya agar bisa menunaikan zakat?

Imam Layts tidak pernah zakat karena ia terlalu dermawan. Sebagian besar dari kita tidak pernah zakat karena kita terlalu terjepit. Keduanya, secara fikih, sama-sama sah. Tetapi penting dicatat, zakat beroperasi di atas prasyarat distribusi kekayaan yang sehat. Saat prasyarat itu rupanya gagal dipenuhi oleh sistem ekonomi yang ada, maka yang bermasalah bukanlah hukum Tuhan, melainkan struktur yang membuat ibadah tersebut menjadi mustahil dijalankan oleh mayoritas.

Para ulama kontemporer mencoba menjawab ini dengan ijtihad zakat profesi. Niatnya tentulah mulia; memperluas partisipasi dan menjembatani celah antara fikih klasik dengan realitas ekonomi modern. Tapi selama struktur penghasilan mayoritas masih seperti sekarang, memperluas kewajiban tanpa memperluas kemampuan hanya memindahkan beban, bukan membagi kesejahteraan.

Imam Layts bin Sa'd tidak pernah bermaksud memberikan pelajaran tentang kebijakan fiskal. Ia hanya memberi setiap kali ada yang membutuhkan, tanpa menunggu syarat terpenuhi. Kekayaan yang setara APBD kabupaten itu tidak membuatnya berpikir tentang cara mempertahankan posisi politik atau semacamnya, yang ia pikirkan, barangkali hanyalah tentang siapa yang belum makan hari ini.

Sementara kita yang hidup dalam realitas di mana banyak Muslim Indonesia justru bermimpi untuk suatu hari bisa menunaikan zakat—yang notabene adalah ambang batas paling bawah dari tanggung jawab sosial—maka "lantai" jaring pengaman sosial itu tidak akan pernah kokoh jika sebagian besar dari kita tidak pernah diberi kesempatan untuk menapakinya.

Perihal kapan masyarakat kita secara luas dapat menunaikan zakat, sama halnya seperti diskusi ‘Indonesia Emas’ yang penuh pesimistis itu. Kapan?

‘Ya ndak tahu, kok tanya saya.’